Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Perjanjian Pranikah Keduanya Kembali Disorot


Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan sedang berada di ujung tanduk.

Pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan baru menikah 2 tahun lebih, namun sang istri sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Kabarnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan menjalani sidang cerai perdana pada 19 Februari 2024 mendatang.

Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, perjanjian pra nikah keduanya kembali menjadi sorotan.

Isi perjanjian pranikah Ria Ricis kembali disorot seusai YouTuber berusia 28 tahun itu resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan.

Sebelum resmi menikah dengan Ryan pada tahun 2021, Ricis mengakui memang sudah membuat perjanjian pranikah.

Saat itu, kakak Ria Ricis, Oki Setiana Dewi juga sempat mengungkap isi dari perjanjian tersebut.

“Memang Ryan dan Ria sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah,” kata Oki dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada tahun 2022.

Isi perjanjian pranikah itu adalah Ryan ingin agar dalam setahun Ria beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya, berapa hari tinggal di rumahnya, jelas Oki.

Di sisi lain, Oki juga mengatakan bahwa adiknya itu juga ingin agar Ryan mau bersama-sama membuat konten keluarga.

“Dan mungkin Ria menyampaikan pada Ryan, ingin sekali setelah menikah ada family vlog,” ucap Oki.

“Ingin ditemani vlognya bareng suaminya,” imbuh Okie.

Okie saat itu mengucap rasa syukurnya melihat Ryan sebagai sosok yang bertanggung jawab.

Walaupun awalnya tidak terlalu aktif di media sosial, tapi sejak bersama Ricis, Ryan mau mendampingi untuk membuat konten.

“Ya, masyaallah ternyata memang Abang Ryan ini walaupun sebelumnya tidak terlalu aktif di sosial media, ternyata beliau mendampingi Ricis dalam menjalankan vlognya,” tutur Okie.

Untuk diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis menikah pada 12 November 2021.

Belum genap tiga tahun usia pernikahannya, Ricis tiba-tiba saja diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan di awal tahun 2024.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court dan telah terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya.

Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan.

Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.

Pasangan ini juga dikabarkan sudah berbilang bulan tak lagi tinggal serumah.